Perubahan nama dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kini Sarana Jaya makin menggeliat. Hal ini ditegaskan Komisi B DPRD DKI Nur Afni Sajim.
Menurutnya, Perusahaan yang menjadi tulang punggung Pemprov DKI Jakarta dalam membangun rumah DP 0 rupiah itu dinilai terus bergerak. "Perkembangannya oke dan bagus. Saya rasa ini adalah apresiasi bagus," ungkapnya kepada wartawan, Senin 25 Maret 2019.
Dengan tren perkembangan ini kata Nurafni, Sarana Jaya tentunya bisa dan mampu bersaing dengan perusahaan daerah lain. "Pengelolaan profesional menjadi ujung tombak tentunya. Sampai saat ini Sarana Jaya trennya naik lah," tegasnya.
Peralihan perubahan status Badan Hukum tersebut Tertuang pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018. Serta memenuhi amanat Undang Undang No. 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dengan adanya perubahan status Badan Hukum tersebut maka modal dasar perusahaan bertambah menjadi Rp. 10 triliun, dimana sebelumnya hanya Rp. 2 triliun.
Nantinya modal dasar ini digunakan untuk kegiatan utama yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seperti penataan Sentral Primer Tanah Abang (SPTA) dan pembangunan hunian down payment (DP) 0 rupiah. Hal ini terjadi dikarenakan kepercayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Sarana Jaya.
"Dalam meningkatkan kualitas, kapasitas dan pengembangan perusahaan dalam dunia properti, khususnya dalam menunjang kebijakan Pemprov DKI Jakarta di sektor penyediaan hunian dan penataaan kawasan terpadu, Sarana Jaya harus terus melakukan tingkat profesionalitas," tambah Nurafni.