Perumda Pembangunan Sarana Jaya ternyata tidak pernah alergi dengan media. Perusahaan daerah milik Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan keterbukaan informasi publik kepada awak media.
Terbukanya Perumda Pembangunan Sarana Jaya bisa menjadi pintu masuk sebuah perusahaan yang dikelola secara transparan.
Beberapa aktivis di Jakarta dan para jurnalist menyambut baik soal keterbukaan informasi ini.
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS), Saiful Jihad menyatakan, BUMD memang sepatutnya membuka ruang secara luas kepada media. "Karena keterbukaan informasi adalah hal penting dalam transparansi," ungkapnya.
Apalagi soal keterbukaan informasi publik telah diatur dalam undang-undang (UU) No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
UU ini adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008. UU yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
"Perumda Pembangunan Sarana Jaya tentunya bisa menjadi percontohan bagi perusahaan daerah lain dalam hal keterbukaan informasi publik," ungkapnya.
Hal senada diucapkan Koordinator Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) Ahmad Zubair Lubis. "Saya rasa baru Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang secara terbuka mengumumkan soal informasi publik," ungkapnya.
Wartawan yang biasa meliput di Balaikota dan DPRD DKI Jakarta ini menyatakan, keterbukaan informasi publik apalagi buat media adalah niscaya keakraban. Kata dia, terkadang banyak lembaga yang agak alergi dengan media.
"Ini adalah gebrakan dan terobosan baru. Pastinya bisa ditiru oleh lembaga lainnya," tambahnya.
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan kepada media sebelumnya menyampaikan keterbukaan informasi publik sudah dilakukan hingga saat ini. Apalagi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta memiliki kewajiban untuk mempublikasikan setiap informasi yang sudah diatur oleh undang-undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan infomasi publik.
”Contoh sederhana seperti kegiatan media gathering (26/4) lalu merupakan wadah dalam memberikan informasi kepada masyarakat luas melalui awak media,” ujar Yoory C. Pinontoan, Rabu (23/5).
Selain itu, saya senang bisa menjadi dekat tanpa ada batasan dengan awak media biasanya saya sering menghadiri rapat di Balaikota tiba-tiba ada media online atau televisi ingin wawancara dadakan tetap dilayani dengan baik.
Kemudian, selain melalui awak media, keterbukaan informasi publik dilakukan melalui media sosial dan website Sarana Jaya. Ini merupakan bentuk komitmen yang kami jaga dengan baik, sehingga pemerintah maupun masyarakat dapat mengetahui perkembangan Sarana Jaya.
"Terima kasih atas dukungan teman-teman media dalam membantu mempublikasikan kinerja dan kegiatan Sarana Jaya hingga dikenal masyarakat,"tutupnya.