Jakarta, 04 Juni 2024 – Perumda Pembangunan Sarana Jaya Bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bidang Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Pedoman Penyelesaian Tanah Sisa Pengembangan Milik Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yang dilaksanakan di Hotel Veranda, Jakarta Selatan.
Terselenggaranya acara ini merupakan upaya Sarana Jaya dalam penyelesaian pemanfaatan tanah sisa pengembangan agar lebih optimal dalam pemanfaatanya, sehingga perlu suatu pedoman yang mengatur didalamnya baik yang sudah tercatat maupun tidak sebagai aset.
Langkah ini perlu dilakukan dan perlu diatur dalam sebuah pedoman untuk terciptanya pelaksanaan kewenangan Direksi dalam menetapkan kebijakan kepengurusan dalam ruang lingkup korporasi.
Direktur Utama Sarana Jaya, Andira Reoputra mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejaksaan Tinggi dalam hal ini Bidang Asdatun atas pendapingan yang selama ini telah dilakukan.
”kedepannya kami memohon bantuannya oleh Pak Asdatun dan rekan-rekan agar tidak bosan-bosan mendapingi kami, karena kita semua sebagai stakeholder di Pemerintah Provinisi DKI Jakarta berkomitmen memberikan kontribusi positif bagi pembangunan kota Jakarta.” tutur Andira.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Badrut Tamam, mengapressiasi atas langkah yang telah Sarana Jaya lakukan, sekaligus berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan melalui pedoman yang telah ditandatangai tersebut.
”kedepan, kami mengimbau agar dapat memitigasi kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara yang nantinya akan menjadi lahan tindak pidana korupsi.”ucapnya.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan dapat melahirkan hal-hal yang lebih positif khususnya bagi kemajuan Sarana Jaya dan pada umumnya Pemprov DKI Jakarta, dan juga dapat memberikan landasan hukum yang kuat dan mengurangi potensi konflik di masa depan.